Calon mahasiswa baru POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN (POLTEKIP) dan calon mahasiswa baru POLITEKNIK IMIGRASI (POLTEKIM) KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA

Hukum dan ham

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA mengundang putra dan putri terbaik lulusan Sekolah Menengah Atas Sederajat untuk mengikuti seleksi Calon Siswa Ikatan Dinas Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) dengan ketentuan sebagai berikut :

PERSYARATAN

  1. Warga Negara Republik Indonesia.
  2. Pria/Wanita.
  3. Pendidikan SMA sederajat dengan nilai Ijazah rata-rata 7,0 (tujuh koma nol) dan nilai Bahasa Inggris sekurang-kurannya 7,0 (tujuh koma nol) pada rapor semester akhir. Khusus untuk putra daerah asli Papua dan Papua Barat nilai Ijazah rata-rata 6,0 (enam koma nol) dan nilai Bahasa Inggris 6,0 (enam koma nol).
  4. Usia pada tanggal 1 Maret 2017 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun (dibuktikan dengan akte Kelahiran/surat keterangan lahir).
  5. Tinggi Badan minimal Pria 165 cm, Wanita minimal 158 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat verifikasi dokumen asli.
  6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan softlens, tidak tuli, dan tidak buta warna.
  7. Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
  8. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga.
  9. Belum pernah menikah dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah dan sanggup tidak menikah selama pendidikan.
  10. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia.
  11. Tidak pernah putus studi / drop out (DO) dari POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN dan POLITEKNIK IMIGRASI dan atau Akademi/Sekolah kedinasan pemerintah lainnya;
  12. Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Calon Siswa / Siswi .
  13. Tidak sedang menjalani ikatan dinas / pekerjaan dengan instansi / perusahaan lain.
  14. Bagi peserta yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM,
selain harus memenuhi persyaratan diatas (angka 1 s.d. 13), juga harus memenuhi syarat :

  • Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol. ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I / (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah);
  • Umur pada tanggal 1 Maret 2017 setinggi-tingginya 25 tahun, yang dibuktikan dengan akte/surat keterangan lahir;
  • Tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Satuan Kerja;
  • Hanya mendaftar di 1 (satu) program pendidikan yang sesuai dengan formasi asal PNS (PNS di jajaran Pemasyarakatan hanya boleh mendaftar di POLTEKIP dan PNS dijajaran Imigrasi hanya boleh mendaftar di POLTEKIM).

TATA CARA PENDAFTARAN

  1. Peserta melakukan registrasi secara online melalui http://www.panselnas.id dimulai tanggal 9 Maret s.d.31 Maret 2017, untuk mendapatkan username dan password, kemudian mencetak tanda bukti pendaftaran I.
  2. Khusus bagi peserta dari PNS Kementerian Hukum dan HAM melakukan registrasi online di http://catar.kemenkumham.go.id, untuk mendapatkan username dan password.
  3. Peserta yang telah memiliki username dan password, melakukan registrasi ulang melalui http://catar.kemenkumham.go.id dimulai tanggal 9 Maret s.d 5 April 2017, unggah berkas lamaran, dan mencetak tanda bukti pendaftaran II.
  4. Unggah berkas lamaran terdiri dari :
  5. Surat lamaran bermaterai Rp. 6000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam (format surat lamaran dapat diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id).
  6. Kartu Tanda Penduduk (KTP) (asli).
  7. Ijazah atau STTB (asli).
  8. Transkrip Nilai terakhir (asli).
  9. Nilai Raport semester Akhir (asli).
  10. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polres asli dan masih berlaku (asli).
  11. Akta kelahiran / Surat Keterangan Lahir(asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
  12. Surat keterangan berbadan sehat, tidak buta warna dan tidak tuli dari dokter RS.Pemerintah (asli).       
  13. Surat Keterangan belum pernah menikah dari Lurah/Kepala Desa sesuai domisili (asli).
  14. Surat Pernyataan dari pelamar yang berisi tentang sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, Sanggup mengganti seluruh biaya selama mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri, Bersedia ditempatkan diseluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan, Sanggup tidak menikah selama pendidikan dan tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/ swasta ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp.6000,-. (dapat diunduhhttp://catar.kemenkumham.go.id)
  15. Pas photo berlatar belakang warna merah untuk POLTEKIP dan warna biru untuk POLTEKIM, berukuran 3 x 4.
  16. Tanda bukti cetak/print registrasi pendaftaran I dari Panselnas (asli).
  17. Khusus bagi peserta lulusan SMA Sederajat Tahun 2017, persyaratan pada huruf c dan d dapat digantikan dengan Surat Keterangan Mengikuti Ujian Nasional yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah masing-masing (asli).

Bagi peserta dari PNS Kemenkumham, selain melampirkan semua persyaratan juga melampirkan :

  1. Surat Persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah).
  2. Surat Keterangan tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari Kepala Satuan Kerja.
  3. Unggah SK CPNS, SK PNS, dan SK Pangkat Terakhir di http://simpeg.kemenkumham.go.id.

SELEKSI DENGAN SISTEM GUGUR MELALUI TAHAPAN

  1. Seleksi Administrasi (Verifikasi Berkas Unggah dan Verifikasi Berkas Asli).
  2. Tes Kompetensi Dasar (TKD).
  3. Tes Kompetensi Bidang (TKB)
  • Tes Kesehatan
  • Tes Kesamaptaan.
  • Ujian Tulis Psikotes dan Wawancara Psikotes.
  • Tes Pengamatan Fisik dan Keterampilan (PFK).

LAIN-LAIN

  1. Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) merupakan pendidikan kedinasan Diploma IV di bidang teknis Pemasyarakatan dengan program kuliah selama 4 (empat) tahun dan lulusannya setara dengan Strata 1 (S-1), yang akan ditempatkan dalam Jabatan Penelaah Status Warga Binaan Pemasyarakatan atau Pembimbing Kemasyarakatan.
  2. POLITEKNIK IMIGRASI (POLTEKIM) merupakan pendidikan kedinasan Diploma IV di bidang teknis Keimigrasian dengan program kuliah selama 4 (empat) tahundan lulusannya setara dengan Strata 1 (S-1), yang akan ditempatkan dalam Jabatan Analis Keimigrasian atau Penelaah Keimigrasian.
  3. Formasi Calon Siswa POLTEKIP 250 orang dengan rincian: Pria : 200 orang Wanita : 50 orang
  4. Formasi Calon Siswa POLTEKIM 250 orang dengan rincian: Pria : 220 orang Wanita : 30 orang
  5.  Formasi Calon Siswa POLTEKIP yang berasal dari PNS Kementerian Hukum dan HAM palingbanyak berjumlah 10 orang (diluar formasi umum pada angka 3) yang terbaik dan lulus ditiap tahapan seleksi.
  6. Formasi Calon Siswa POLTEKIM yang berasal dari PNS Kementerian Hukum dan HAM palingbanyak berjumlah 10 orang (diluar formasi umum pada angka 4) yang terbaik dan lulus ditiap tahapan seleksi.
  7. Pemberitahuan melalui laman http://www.panselnas.id sejak tanggal 1 Maret 2017 dan laman http://catar.kemenkumham.go.id.
  8. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di http://catar.kemenkumham.go.id.
  9. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya kecuali pada tahapan Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara sebagaimana diatur dalam PP nomo 63 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
  10. Seluruh proses pelaksanaan seleksi berlokasi di Jakarta.
  11. Panitia akan menginformasikan kekurangan berkas yang diunggah melalui surat elektronik/email yang perserta isi pada saat registrasi online, apabila sampai batas waktu pendaftaran online internal http://catar.kemenkumham.go.id tanggal 9 Maret s.d 5 April 2017 dokumen unggah tidak diperbaiki, maka perserta dinyatakan tidak lulus, pencantuman email yang tidak aktif menjadi tanggung jawab peserta, panitia tidak dapat menerima alasan tersebut.
  12. Bagi peserta lulusan SMA Sederajat Tahun 2017, apabila sudah dinyatakan lulus pada tahap Tes Kesamaptaan, sebelum mengikuti Ujian Tulis Psikotes dan Wawancara Psikotes wajib menunjukan Surat Keterangan Lulus (SKL) dan melampirkan Nilai yang ditandatangani Kepala Sekolah. Panitia akan menyatakan gugur apabila dokumendokumen tersebut tidak dapat ditunjukan atau nilai tidak memenuhi syarat sebagaimana pengumuman.
  13. Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.
  14. Apabila dikemudian hari terdapat keterangan yang tidak sesuai, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan calon Siswa Ikatan Dinas.
  15. Bagi peserta yang tidak melakukan registrasi ulang di http://catar.kemenkumham.go.id, maka panitia menyatakan pelamar tersebut gugur (tidak dapat mengikuti seleksi).
  16. Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
  17. Apabila ada peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri/digugurkan, maka Panitia dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik dibawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat.
  18. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia.
  19. Bagi calon siswa ikatan dinas yang dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir,selama mengikuti pendidikan tidak disediakan asrama;
Postingan Lebih Baru Postingan Lebih Baru Postingan Lama Postingan Lama

Postingan lainnya

Komentar

Posting Komentar