Eksistensi pancasila sebagai dasar negara kesatuan republik indonesia

     

Pancasila

    Berdasarkan falsafah Pancasila, manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak, daya pikir, dan sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkungannya, alam semesta, dan penciptanya. Kesadaran ini menumbuhkan cipta, karsa, dan karya untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dari generasi ke generasi (Sumarsono dkk 2007). 

    PANCASILA merupakan dasar Negara bagi Negara kita. Sebagai dasar Negara, Pancasila lahir berdasarkan nilai-nilai budaya yang terkandung sejak zaman nenek moyang kita dahulu. Dan hari ini generasi memiliki sikap yang lantang dan tegas untuk menjaga keutuhannya, terutama dari cengraman Negara lain.

    Hariyono (2014) mengatakan bahwa kepentingan bangsa dan Negara selalu menempati posisi yang dominan dalam perumusan Pancasila sebagai dasar Negara maupun sebagai pandangan hidup bangsa. Sejak 1 Juni 1945 hingga 18 Agustus 1945 para pendiri Negara sedang berdiskusi mendalam tentang platform kehidupan berbangsa dan bernegara. Persatuan bangsa menjadi pertimbangan utama. Berkat penggalian nilai-nilai luhur itulah Pancasila hingga kini masih relevan dan cocok bagi bangsa Indonesia.

    Kelahiran pancasila tepatnya 1 Juni 1945 bukan hanya sekedar momen, tapi merupakan hari sakral atas gagas para the foundhing fathers yang memperkokoh pancasila dan mewujudkan bangsa yang bermartabat sebagaimana cuplikan pidato Bung Karno saat itu “Saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita, ahli bahasa saya, namanya ialah pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan Negara Indonesia kekal dan abadi”

    Pancasila sebagai dasar Negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sebagai dasar Negara, Pancasila dijadikan sebagai dasar dalam membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai suatu ideologi bangsa dan Negara Indonesia, Pancasila merupakan kristalisasi dari nilai adat-istiadat, nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia. Nilai yang ada dalam Pancasila memiliki serangkaian nilai, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Kondisi bangsa Indonesia saat ini dapat identifikasi dengan melihat prilaku dan kepribadian masyarakat Indonesia yang tercermin dari tingkah laku sehari-hari.

    Menjunjung tinggi Pancasila dan menjadikan Pancasila sebagai pedoman dalam berperilaku sehari-hari. Kesadaran manusia untuk meninternalisasi nilai-nilai pancasila sebagai dasar Negara dan falsafa hidup bangsa itu kemudian harus diejawantahkan dalam kehidupan kita dengan saling menghargai, bersatu padu untuk melawan ujaran kebencian, konflik sosial, tindakan intoleransi, bahkan penyebaran radikalisme, serta tidak terlibat dan melibatkan diri dari paham-paham negatif serta hoax.

    Selanjutnya bahwa tujuan mulia pemerintahan Negara Indonesia didasari oleh empat hal yang tercantum di dalam pembukaan UUD 1945 alenia keempat, yaitu: 1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, 2) Memajukan kesejahteraan umum, 3) Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan  4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

    Dari tujuan mulia ini kemudian kita mampuh merawat akal sehat dalam berbangsa dan bernegara, wujudkan kesepahaman bernegara dan berdemokrasi yang baik sehingga kita menjadi bangsa yang hebat, bangsa yang kuat, penegakkan keadilan dan tidak menjadi babu dan pelayan antek aseng dan asing, serta didiskriminasi dengan dominasi pekerja bangsa luar di negeri sendiri. Republik ini kaya akan sumber daya alam yang melimpah dan mesti dilindungi. Untuk itu menjaga persatuan dan kesatuan akan menjadi satu kekuatan besar bangsa ini, dan itu tidak lepas dari kecintaan kita dalam menjaga eksisitensi Pancasila sebagai dasar kekokohan Negara Republik Indonesia yang kita cintai ini.

Postingan Lebih Baru Postingan Lebih Baru Postingan Lama Postingan Lama

Postingan lainnya

6 komentar