Perubahan UUD NRI Tahun 1945 tentang alasan mengapa dibuatnya kesepakatan dasar

UUD NRI 1945

Edukeun - Amandemen  atau perubahan terhadap UUD 1945 adalah amanat dari agenda reformasi  tahun 1998. Setiap proses mempunyai tujuan yang ingin dicapai, begitu  juga dengan proses perubahan terhadap UUD 1945 mempunyai tujuan yang  ingin dicapai. Namun yang kita harapkan bahwa perubahan terhadap UUD  1945 tidak didasari oleh tujuan demi kepentingan politik seseorang  ataupun kepentingan kelompok, tetapi didasari oleh tujuan demi  kepentingan bangsa dan negara.

Tujuan amandemen atau perubahan terhadap UUD 1945 antara lain sebagai berikut :

  1. Menyempurnakan aturan dasar bernegara dalam mencapai tujuan nasional.
  2. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat.
  3. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
  4. Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern, antara lain melalui pembagian kekuasaan yang lebih tegas diantara lembaga - lembaga negara.
  5. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan konstitusional dan kewajiban negara dalam mewujudkan kesejahteraan sosial, mencerdaskan kehidupan bangsa, menegakkan etika, moral, dan solidaritas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Perubahan UUD NRI Tahun 1945 telah berhasil mengubah kekuasaan pemerintahan yang otoriter dan sentralistik menjadi kekuasaan yang demokratis berdasarkan atas hukum dan desentralistis. Penyelenggaraan negara yang berpusat pada negara (state) bergeser berbasis kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan. 

Rakyat mendapatkan kembali kedaulatannya yang sempat digenggam oleh Presiden sebagai Mandataris MPR selama lebih dari tiga dekade. Hubungan antar lembaga negara juga mengalami perubahan, karena lembaga negara diposisikan setara dengan prinsip check and balances. Hubungan pusat dan daerah juga lebih proporsional dengan diberikannya kewenangan bagi pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. 

Kekuasaan kehakiman mendapat jaminan konstitusional sebagai kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggaran peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Selain itu kekuasaan kehakiman diberikan kewenangan untuk menguji peraturan perundang-undangan sebagai wujud supremasi hukum. Mahkamah Konstitusi diberi kewenangan menguji undang-undang terhadap UUDNRI Tahun 1945 dan Mahkamah Agung menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

Pada aspek sejarahnya, penentuan pembatasan perubahan bentuk NKRI yang kemudian pasca perubahan dicantumkan dalam Pasal 37 Ayat (5) UUD 1945 telah ditentukan sebelumnya dalam Kesepakatan Dasar disusun oleh Panitia Ad Hoc I pada saat proses pembahasan perubahan UUD 1945 dan isi dari kesepakatan dasar yang disepakati tersebut antara lain:

  1. Tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Mempertegas sistem pemerintahan presidensial;
  4. Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh);
  5. Melakukan perubahan dengan cara adendeum.

Artinya kaitan pembicaraan mengenai Pasal 37 Ayat (5) yang memuat mengenai pembatasan dalam hal perubahan bentuk NKRI dengan masalah constitution making, bahwa terdapat kesinambungan hubungan antara keduanya.

Kesepakatan Dasar Perubahan UUD 1945

Dalam Kesepakatan Dasar yang disusun oleh Panitia Ad Hoc I pada saat proses pembahasan perubahan UUD 1945 mengatur mengenai hal-hal yang diatur dalam rangka persiapan perubahan UUD 1945 yang terjadi pasca era reformasi. Tentu isi dari ketentuan ini tidak terlepas dari tuntutan sejarah dalam berbagai aspek termasuk aspek hukum, sosial, budaya, politik dan bahkan ideologi yang melatar belakangi aksi massa pada saat reformasi 1998. Isi dari kesepakatan dasar yang disepakati tersebut antara lain:

  1. Tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Mempertegas sistem pemerintahan presidensial;
  4. Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh);
  5. Melakukan perubahan dengan cara adendeum.

Artinya dalam konsepsi perubahan UUD 1945 sebagaimana menjadi isu pokok dalam pengertian Sri Soemantri, pembicaraan mengenai pembatasan perubahan bentuk NKRI sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Ayat (5) UUD 1945 berkaitan dengan aspek prosedur perubahan dan susbtansi atau materi muatan yang akan diubah.

Sumber : Berbagai Sumber

Postingan Lebih Baru Postingan Lebih Baru Postingan Lama Postingan Lama

Postingan lainnya

Komentar

Posting Komentar