Karakteristik Akuntansi Salam


Dalam PSAK 103 tentang Akuntansi Salam dijelaskan karakteristik salam sebagai berikut
  1. Bank syariah dapat bertindak sebagai pembeli dan atau penjual dalam suatu transaksi salam. Jika bank syariah bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan dengan cara salam, maka hal ini disebut salam paralel. 
  2. Salam paralel dapat dilakukan dengan syarat:
    a.   Akad antara bank syariah (sebagai pembeli) dan produsen (penjual) terpisah dari akad antara bank syariah (sebagai penjual) dan pembeli akhir; dan
    b. Kedua akad tidak saling bergantung(ta’alluq).
  3. Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati oleh pembeli dan penjual di awal akad. Ketentuan harga barang pesanan tidak dapat berubah selama jangka waktu akad. Dalam hal bertindak sebagai pembeli, bank syariah dapat meminta jaminan kepada penjual untuk menghindari risiko yang merugikan
  4. Barang pesanan harus diketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi jenis, spesifikasi teknis, kualitas dan kuantitasnya. Barang pesanan harus sesuai dengan karakteristik yang telah disepakati antara pembeli dan penjual. Jika barang pesanan yang dikirimkan salah atau cacat, maka penjual harus bertanggungjawab atas kelalaiannnya.
  5. Alat pembayaran harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa kas, barang atau manfaat. Pelunasan harus dilakukan pada saat akad disepakati  dan tidak boleh dalam bentuk pembebasan utang penjual atau penyerahan piutang pembeli dari pihak lain.
  6. Transaksi salam dilakukan karena berniat memberikan modal kerja terlebih dahulu untuk memungkinkan penjual (produsen) memperoduksi barangnya, barang yang dipesan memiliki spesifikasi khusus, atau pembeli ingin mendapatkan kepastian dari penjual. Transaksi salam diselesaikan pada saat penjual menyerahkan barang kepada pembeli.
Postingan Lebih Baru Postingan Lebih Baru Postingan Lama Postingan Lama

Postingan lainnya

Komentar

Posting Komentar